Pembelot Korut Ditangkap Setelah 40 Hari Buron dari Penjara China

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 29 November 2021 15:57 WIB
Zhu Xianjian ditangkap setelah buron selama 40 hari. (Foto: Kepolisian Jilin)
Share :

Dia juga menikam seorang wanita tua yang menemukannya dan mencoba melarikan diri dengan taksi sebelum ditangkap oleh polisi.

Zhu telah menjalani sembilan tahun masa hukuman penjaranya, dan pada saat melarikan diri, dia tinggal dua tahun sebelum dibebaskan dan dideportasi kembali ke Korea Utara. Beberapa berspekulasi bahwa dia melarikan diri dari penjara untuk menghindari dikirim kembali.

China secara paksa memulangkan warga Korea Utara meskipun menjadi pihak dalam Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, yang mewajibkan penandatangan untuk tidak mengembalikan pengungsi jika hal itu dapat menempatkan mereka pada risiko penganiayaan atau penyiksaan.

Beijing melihat pembelot sebagai migran ilegal daripada pengungsi, yang memungkinkan mereka untuk diperlakukan sebagai penjahat dalam sistem hukum negara itu.

Pada 2014, Komisi Penyelidikan PBB tentang hak asasi manusia mengatakan Korea Utara bertanggung jawab atas "pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan berat" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan".

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya