Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ucap Airlangga.
(Angkasa Yudhistira)