Tetapkan Status Pengemudi Mercy Lawan Arah, Polisi Gelar Perkara Besok

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 29 November 2021 15:47 WIB
Mercy alami kecelakaan karena melawan arah (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebutkan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga menimbulkan kecelakaan di Tol JORR Cakung pada Sabtu 27 November 2021 lalu.

"Sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka (MSD, 66 tahun), rencananya besok kami akan dijadwalkan pelaksanaan gelar perkara," ujar Argo Wiyono, Senin (29/11/2021) kepada awak media.

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik masih melakukan lanjutan pemeriksaan di Gakkum Polda Metro Jaya untuk merunutkan kronologis kecelakaan tersebut.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli kejiwaan atau psikiater untuk memastikan penyakit demensia," tambah Argo Wiyono

Baca juga: Viral Mercy Lawan Arah di Jalan Tol, Ini Sederet Sanksinya

Sebagaimana diketahui, tabrakan mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan dua mobil lainnya terjadi di Tol Cikunir KM 53+600. Penyebabnya, MSD sopir Mercy melawan arah saat kejadian di Jakarta Outer Ring Road (JORR). Namun, polisi belum menetapkan MSD sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Baca juga: 5 Fakta Mercy Lawan Arus di Tol Berujung Tabrakan Beruntun, Kondisi Sopir Mengejutkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya