Didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Heri menjelaskan jika LMR hendak mengelabui polisi dengan berpura-pura sebagai pejalan kaki.
Polisi bergeming dan tetap menggeledah tubuhnya. Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar. Polisi akhirnya menemukan sabu dan uang tunai Rp5 Juta. Polisi pun menyita barang dan uang tersebut termasuk satu unit HP.
Baca juga: 18 Orang Diamankan Terkait Narkoba dalam Penggerebekan di Kampung Boncos
"Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan, " kata Heri.
Saat ini tersangka LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dia dikenakan pasal 114, berikut 112 dan 127 UU nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)