Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

Bugma, Jurnalis
Senin 29 November 2021 18:44 WIB
Pasutri pemilik kafe menjalani pemeriksaan di kepolisian (Foto: Bugma)
Share :

SULSEL - Polres Gowa memeriksa ulang tersangka dan melakukan penahanan terhadap pasutri berinisial AM dan NH, yang viral menjadi korban pemukulan Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan usai melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. AM dan NH, merupakan pasutri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP dalam razia PPKM.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pergoki 3 Anggota DPRD Purwakarta Asyik Main Catur saat Tugas

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan. Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.

Pasutri tersebut sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah. Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Baca Juga:  Ikuti Salam dari Binjai, Sejumlah Bocah Rusak Pohon Pisang di Depok

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya