Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan

Bugma, Jurnalis
Senin 29 November 2021 18:44 WIB
Pasutri pemilik kafe menjalani pemeriksaan di kepolisian (Foto: Bugma)
Share :

Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Baca Juga:  Ikuti Salam dari Binjai, Sejumlah Bocah Rusak Pohon Pisang di Depok

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya