KPK Periksa Pengasuh Pondok Pesantren soal Kasus Suap Bupati HSU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 13:09 WIB
KPK periksa pengasuh pondok pesantren/ Okezone
Share :

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya