5 Fakta Perpanjangan PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru, Jakarta Naik ke Level 2

Mohammad Adrianto S, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 18:02 WIB
Penerapan prokes di masyarakat. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

4. Peraturan Mal

Adapun sejumlah peraturan yang wajib diterapkan baik pengunjung maupun pegawai mal, yaitu:

1) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

2) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

3) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Aturan Bioskop

Bioskop sendiri juga masih diizinkan beroperasi dengan catatan mengikuti aturan di bawah ini:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya