4. Peraturan Mal
Adapun sejumlah peraturan yang wajib diterapkan baik pengunjung maupun pegawai mal, yaitu:
1) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
2) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
3) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Aturan Bioskop
Bioskop sendiri juga masih diizinkan beroperasi dengan catatan mengikuti aturan di bawah ini:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)