Darmon menuturkan, kliennya lalu terkejut ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I seharga Rp735 juta.
Sosok bernama J Supriyanto yang menjadi pemilik rumah keluarga R. Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut. Kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021.
Awalnya, Sopar melayangkan somasi terhadap keluarga R. Somasi pertama pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun saat somasi kedua itulah terjadi pengusiran.
Terkait hal ini, R sendiri telah melaporkannya ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, lalu Pasal 160, 406 dan 170 KUHP, serta Pasal 363 tentang Pencurian.
(Erha Aprili Ramadhoni)