Keluarga Polisi Diusir Paksa dari Rumahnya, Pengacara: Ini Eksekusi Premanisme, di Luar Jalur Pengadilan

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 13:25 WIB
Keluarga polisi terusir dari rumahnya. (Foto : MNC Portal/Nanda Aprilia)
Share :

Darmon menuturkan, kliennya lalu terkejut ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I seharga Rp735 juta.

Sosok bernama J Supriyanto yang menjadi pemilik rumah keluarga R. Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut. Kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.

Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021.

Awalnya, Sopar melayangkan somasi terhadap keluarga R. Somasi pertama pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun saat somasi kedua itulah terjadi pengusiran.

Terkait hal ini, R sendiri telah melaporkannya ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, lalu Pasal 160, 406 dan 170 KUHP, serta Pasal 363 tentang Pencurian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya