Langkah Berlapis Pemerintah Cegah Omicron dan Lonjakan Kasus saat Nataru

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 09:06 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (BNPB)
Share :

Selain dinamika dalam negeri, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara. "Untuk itu pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," kata Wiku.

Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron.

Negara-negara itu di antaraya Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Lalu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho. Sedangkan karantina 7 hari untuk WNI atau WNA dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.

Kedua, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAP serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron. Serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

"Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, namun tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem bubble," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya