Perlu diketahui bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.
Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencing-nya.
Ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan varian of concern, mengendalikan mobilitas yang aman dan menegakkan protokol kesehatan.
"Untuk itu mari kita berjuang bersama baik unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," tutur Wiku.
(Erha Aprili Ramadhoni)