"Dia (tersangka) mengakui pembuatan video itu. Dan dia mengaku khilaf menyebarkan video tersebut," kata Eko, Selasa (1/12/2021).
"Tersangka akan kita jerat dengan UU Perlindungan anak, selain itu kita juga akan menyandingkan dengan UU ITE," tukasnya.
Sementara itu, Tomi mengakui jika dirinya telah berbuat mesum dengan sang pacar (RA). Dia juga mengaku merekam adegan suami istri yang mereka lakukan.
"Saya berpacaran dengan dia (RA). Dan saya merekam video itu," singkatnya.
(Awaludin)