ISLAMABAD - Pemerintah Taliban di Afghanistan pada Jumat (3/12) mengeluarkan dekret tentang hak-hak perempuan yang menyebutkan bahwa perempuan jangan dianggap sebagai "properti" dan harus dimintai persetujuan jika ada yang ingin menikahi mereka.
"Perempuan bukan properti, melainkan manusia yang mulia dan memiliki kebebasan; tidak ada yang boleh menyerahkan mereka kepada siapa pun sebagai imbalan untuk perdamaian atau penghentian permusuhan," demikian bunyi dekret itu, yang dikeluarkan juru bicara Taliban, Zabillah Muhajid.
Dekret itu menetapkan aturan soal pernikahan dan properti bagi perempuan, dengan menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus mendapat bagian properti peninggalan almarhum suaminya.
Dekret juga menyebutkan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan dan kementerian agama serta kementerian informasi harus menjunjung hak-hak perempuan tersebut.
Baca juga: Catatan 100 Hari Pertama Taliban Berkuasa, Nakes Bekerja Tanpa Digaji
Namun, ketetapan pemerintah Taliban itu tidak menyinggung soal perempuan boleh bekerja atau memasuki fasilitas-fasilitas selain rumahnya.
Dekret juga tidak menyebutkan hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Masalah itu selama ini menjadi kekhawatiran utama masyarakat internasional.
Baca juga: Taliban Kirim Surat Terbuka, Minta AS Cairkan Aset Afghanistan Rp128 Triliun
Surat keputusan itu juga tidak menyebut soal perempuan mendapatkan pendidikan atau bekerja di luar rumah.