"Pelaku menggunakan akun palsu kemudian melakukan breaching (melanggar) ke aplikasi tersebut dimana hal ini tentunya akan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah dan pengawasan dari OJK," tuturnya.
Dengan keahlian yang dimilikinya, pelaku juga bahkan membuat aplikasi jual beli palsu. Pada aplikasi tersebut, pelaku mencantumkan call center dan kode bayar palsu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap," kata Arief.
(Qur'anul Hidayat)