Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," bebernya.
Tetapi pihak kepolisian masih mendalami sejumlah keterangan dan barang bukti yang menyebabkan mahasiswi cantik UB ini bunuh diri.
"Sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.
Baca juga: Takut Kekasihnya Selingkuh, Wanita Cantik Ini Bunuh Diri
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," tuturnya.
Kini oknum polisi berinisial R ini terancam dijerat kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Sudah Periksa Saksi-Saksi Termasuk Siska Lorenza
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.
(Fakhrizal Fakhri )