Ia menambahkan bahwa oknum polisi berinisial R itu akan diperiksa secara internal dengan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tandasnya.
Baca juga: Putus Cinta, Mahasiswi Tewas Diduga Minum Racun di Samping Makam Ayahnya
(Fakhrizal Fakhri )