Polisi: Novia Widyasari Lakukan Aborsi Dua Kali

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 05 Desember 2021 01:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Ia menambahkan bahwa oknum polisi berinisial R itu akan diperiksa secara internal dengan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tandasnya.

Baca juga: Putus Cinta, Mahasiswi Tewas Diduga Minum Racun di Samping Makam Ayahnya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya