Paksa Novia Widyasari Aborsi Dua Kali, Oknum Polisi RB Telah Ditahan

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 05 Desember 2021 12:26 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (Foto: MNC Portal)
Share :

Selain itu Bripda RB juga akan dijerat dengan pasal pidana umum Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," kata Slamet, Minggu (5/12/2021).

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya