SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan Bripda Randy Bagus Sasongko, sebagai tersangka dalam kasus aborsi korban bunuh diri Novia Widyasari. Saat ini, Randy mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
(Baca juga: Perindo Kecam Dugaan Pemerkosaan Bripda Randy yang Berujung Tewasnya Novia Widyasari)
Penahanan Bripda Randy dilakukan guna mempercepat penyelidikan kasus yang menjeratnya. Selain untuk mempercepat proses penyelidikan, penahanan ini juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bripda Randy akan ditahan selama setidaknya 20 kedepan.
(Baca juga: Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari)
Polisi menjerat Bripda Randy dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).
Sebelumnya, Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan, Bripda Randy diperiksa setelah kasus Novia Widyasari menjadi viral. Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomor handphone dan berpacaran.