JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) terkait pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017. Dia adalah Arief Azazie Zain.
Arief bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hari ini (7/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Propinsi DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Selain Arief, tim penyidik juga memanggil tujuh orang anggota PPHP. Mereka yakni, Nur Amrozi, ABD Rahman, Rafen Purnama, Prambudi Setiono, Adik Yusganewanta, Yeni Wjinarti, dan Suratna. Lalu tim penyidik juga memeriksa dua staff CV Reka Kusuma Buana yakni Samsudin dan Paidi.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu pun sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri Cs. Dimana dalam mengumumkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.
(Khafid Mardiyansyah)