Digelar Daring, PN Jaktim Lanjutkan Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 08 Desember 2021 06:39 WIB
Munarman (foto: dok Okezone)
Share :

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.

"Seperti yang saya sampaikan diawal kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.

"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya