Salah satu alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengeroyok adalah pistol korek. Korek api tersebut menjadi salah satu barang bukti dari barang bukti lainnya yakni handphone para tersangka, rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.
"Para tersangka penyidik dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar di Pondok Indah, Anggota Polisi Dikeroyok di Depan Keluarganya
(Arief Setyadi )