Ulu Hatinya Terluka, Polisi yang Dikeroyok di Pondok Indah Dirujuk ke RS

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 08 Desember 2021 14:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: Antara)
Share :

Salah satu alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengeroyok adalah pistol korek. Korek api tersebut menjadi salah satu barang bukti dari barang bukti lainnya yakni handphone para tersangka, rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.

"Para tersangka penyidik dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUHP ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar di Pondok Indah, Anggota Polisi Dikeroyok di Depan Keluarganya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya