Kolaborasi PLN - KPK, Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Semakin Transparan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 11:51 WIB
Foto: Dok PLN
Share :

Labuan Bajo-Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, integrasi layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung visi dan misi KPK dalam hal upaya pencegahan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Melalui kerja sama ini, PLN dan KPK melakukan integrasi data khususnya terkait penyetoran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima PLN dari pembayaran rekening dan pembelian token listrik pelanggan kepada masing-masing pemda kabupaten/kota yang terkait.

 BACA JUGA: Jaga Kelestarian Alam, PLN Tanam 7.500 Anakan Mangrove di Manggarai Barat

Terintegrasinya basis data PLN di aplikasi JAGA tidak hanya terkait data PPJ. Aplikasi JAGA juga menampilkan grafik-grafik terkait informasi kelistrikan setiap pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

"Jumlah pemakaian listrik pelanggan per pemda kabupaten/kota tersebut, jumlah PPJ yang disetorkan PLN kepada Pemda tersebut. Ini guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang kelistrikan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya