JAKARTA - Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide alias LSD. Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram ke sang pemain sinetron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan, pihaknya masih memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Jeff Smith.
"Sedang kita dalami dari mana dia dapat pengetahuan jenis LSD, termasuk juga bagaimana bisa terhubung ke jaringan pemasok, sehingga bisa lakukan pemesanan secara online," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, saat ini Jeff Smith masih berstatus sebagai terperiksa. Dalam hal ini, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan nasib Jeff Smith. Jika ditetapkan sebagai tersangka, dia dikenakan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jeff Smith Beli LSD Seharga Rp500 Ribu Per Lembar via Online
"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam, yang jelas akan mengarah sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Narkoba yang dikonsumsi pesinetron Jeff Smith tergolong baru. LSD yang memiliki efek halusinasi itu berharga Rp500 ribu per lembar dan Jeff Smith membelinya secara online sebanyak 50 lembar atau Rp25 juta.
"Harga perlembar itu berkisar Rp500 ribu," jelasnya.