BANDUNG - Terpidana kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp18,5 miliar, Deni Gumelar berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan buron selama 17 tahun.
Deni ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Kamis (9/12/2021).
"Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami memberikan kado istimewa untuk warga Jabar. Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap Deni Gumelar," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Diketahui, Deni melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik bentonite full aktivasi pada perusahaan daerah argobisnis dan pertambangan Jabar tahun 2000/2001.
Deni pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kala itu dan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi di tingkat MA 2005 silam, Dedi divonis hukuman tiga tahun penjara.
Bukannya menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA, Deni malah kabur dan menghilang hingga 17 tahun. Tim gabungan yang mengendus keberadaan Deni di Bandung setibanya dari Malang langsung melakukan penangkapan.
"Penangkapan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, saat yang bersangkutan sedang naik kendaraan umum untuk kembali ke rumahnya setelah sekian lama buron di Malang," ungkap Asep.