Gasak Uang Ratusan Juta, Petugas PLN Gadungan Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 19:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dia menambahkan, kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah 3 kali melancarkan aksinya, pertama di kawasan Kramat Batu, Gandaria pada 29 September 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp300 juta. Kedua di Perdatam, Pesanggrahan pada 4 Oktober 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp35 juta.

Baca Juga:  Pengemudi Avanza Bobol Kotak Amal Masjid di Koja Terekam CCTV

Ketiga pada 16 Oktober 2021 lalu dengan korban mengalami kerugian Rp1 miliar lebih, pelaku menggasak brankas berisi perhiasan dan berlian. "Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya