Wanita Ini Dihukum Penjara 9 Tahun Usai Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Mantan Suami

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 15:45 WIB
Wanita dipenjara 9 tahun karena menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh mantan suami (Foto: CNN)
Share :

Menurut laporan The News Leader of Staunton, Virginia, pria itu, Devon Fauber, mengalami cacat mental dan mengatakan kepada seorang petugas yang menyamar sebagai pembunuh bayaran bahwa dia ingin membunuh tiga kerabatnya agar dia bisa merawat putri mantan pacarnya yang berusia 3 tahun.

"Pastikan Anda membunuh mereka dan tidak membunuh bayinya," tulis Fauber dalam permintaan online-nya untuk pembunuh bayaran, ujar Innes.

Menurut Innes, Fauber juga meminta agar anak itu diculik, bersama dengan akta kelahirannya, dari rumahnya di Staunton,

Catatan pengadilan menunjukkan Fauber dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2019 karena permintaan untuk melakukan pembunuhan tingkat pertama.

Terlepas dari publisitas yang dibawa kasus-kasus seperti itu ke situs web-nya, Innes mengatakan dia masih mendapat permintaan online dari orang-orang yang ingin menyewa pembunuh bayaran. Beberapa permintaan berasal dari luar negeri, menanyakan apakah dia dapat mengatur pembunuhan di negara tertentu.

Dia tidak pernah mengiklankan situs web, jadi dia pikir orang mungkin menemukannya melalui pencarian online. Innes mengatakan analisis situs web-nya menunjukkan bahwa situs itu telah dilihat di 160 negara.

"Itu benar-benar membingungkan," katanya.

Innes mengatakan dia sekarang mencoba untuk mendidik orang-orang tentang bahaya online dan menyerukan hukum yang lebih keras bagi orang-orang yang dihukum karena menggunakan internet untuk melakukan kejahatan kekerasan.

"Ini adalah pekerjaan yang sedang berjalan, tetapi jika ada anggota parlemen, kelompok keamanan internet atau siapa pun yang mungkin ingin membantu dalam proyek ini, itu akan sangat dihargai," ujarnya.

Sementara itu, dia akan terus bermain sebagai mak comblang antara klien pembunuh dan polisi.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya