BANDUNG - Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwatinya. Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
Herry Wirawan merupakan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung itu mencabuli belasan santriwatinya berulang kali di berbagai tempat di Kota Bandung hingga hamil dan melahirkan sejumlah anak.
Menteri Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry Wirawan yang kini sudah berstatus terdakwa tergolong kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman maksimal.
Baca juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Ahok: Semoga Arwah Almarhum Diterima di Sisi Allah
Baca juga: Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur, Guru Pemerkosa Santriwati Dipukul di Tahanan?
Terlebih, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," tegas Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).