KPK Koordinasi dengan Puspom TNI-AU terkait Tindak Lanjut Kasus Korupsi Heli AW

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 18:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI-AU terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017. Koordinasi itu dilakukan setelah adanya kabar soal penghentian penyidikan kasus itu di POM TNI-AU.

"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya Pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan kordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.

Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terspat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.

Karyoto belum mendapat informasi soal penghentian penyidikan lima tersangka di Puspom TNI tersebut. Ia juga enggan berspekulasi terkait penanganan kasus ini untuk kedepannya.

Kata Karyoto, KPK masih akan meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Apapun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan diputuskan," ucap Karyoto.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya