Jual Virus Corona Seharga Rp540 Ribu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 10:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Pria yang ditangkap itu mengirimkan virus ke pembeli yang telah membayar seharga €33,50 (sekira Rp540.000).

Tersangka ditahan oleh polisi pada Jumat (10/12/2021) dan dibebaskan pada hari yang sama setelah diinterogasi. Situs webnya diblokir.

Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah dia benar-benar bermaksud menjual virus atau hanya ingin menipu uang dari orang-orang, kata FIOD. Saat ini, pria itu dituduh melakukan penipuan.

“Siapa pun yang menginfeksi dirinya sendiri (dengan Covid-19) dengan sengaja membahayakan kesehatan masyarakat,” kata unit anti-penipuan itu memperingatkan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya