Pria yang ditangkap itu mengirimkan virus ke pembeli yang telah membayar seharga €33,50 (sekira Rp540.000).
Tersangka ditahan oleh polisi pada Jumat (10/12/2021) dan dibebaskan pada hari yang sama setelah diinterogasi. Situs webnya diblokir.
Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah dia benar-benar bermaksud menjual virus atau hanya ingin menipu uang dari orang-orang, kata FIOD. Saat ini, pria itu dituduh melakukan penipuan.
“Siapa pun yang menginfeksi dirinya sendiri (dengan Covid-19) dengan sengaja membahayakan kesehatan masyarakat,” kata unit anti-penipuan itu memperingatkan.
(Rahman Asmardika)