Wahyu juga turut menjelaskan, tersangka UA (28) bertugas memasang iklan di media sosial dan mengurus perihal pendaftaran terkait pekerjaan ilegal ini.
Sementara untuk total korban mencapai 56 orang. Sebanyak 50 orang lainnya sudah diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
(Erha Aprili Ramadhoni)