Polresta Tangerang Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus TKI, 56 Jadi Korban

Nandha Aprilia, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 21:30 WIB
Polresta Tangerang rilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus TKI ilegal. (Foto : MNC Portal/Nandha Aprilia)
Share :

Wahyu juga turut menjelaskan, tersangka UA (28) bertugas memasang iklan di media sosial dan mengurus perihal pendaftaran terkait pekerjaan ilegal ini.

Sementara untuk total korban mencapai 56 orang. Sebanyak 50 orang lainnya sudah diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya