Tidak hanya pengetatan arus pelaku perjalanan di PLBN, sejumlah aturan juga dikeluarkan untuk pegawai di lingkungan BNPP. Dalam Nota Dinas tersebut, pegawai di lingkungan BNPP diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Terjunkan 14.422 Personel, Polda Jateng Jamin Keamanan Nataru
Untuk perayaan Natal Tahun 2021, pegawai juga diminta agar mempedomani peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Lebih lanjut, untuk perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin pegawai merayakannya masing-masing atau bersama keluarga. Selain itu juga menghindari kerumunan dan perjalanan.
(Awaludin)