JAKARTA - Jelang Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI). Hal ini sebagai antisipasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Aturan terkait perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ini disampaikan melalui Nota Dinas Nomor: 0627/PWS.81.04/SES/12/2021 pada tanggal 14 Desember 2021. Nota Dinas ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ridwan Kamil Ancam Sanksi ASN yang Nekat Cuti-saat Libur Nataru
"Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memaksimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di PLBN, dengan mempedomani petunjuk dari Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara," ungkap Sekretaris BNPP Restuardy Daud yang dikutip dari pers rilis Humas BNPP, Kamis (16/12/2021).