Untuk kegiatan pada Moda Transportasi Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal itu juga berlaku dengan moda transportasi Ojek (Online dan Pangkalan) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Transjakarta Bantah Mempekerjakan Sopir Lebih dari 8 Jam
(Fakhrizal Fakhri )