Penanganan Karantina Pasien Omicron Diserahkan ke Kemenkes

Antara, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 15:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan penanganan karantina terhadap orang dengan varian baru virus Covid-19 Omicron kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kaitan dengan bagaimana karantina dari Omicron, tetap kami percaya dengan Kementerian Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kami serahkan untuk penanganannya," kata Ali saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021).

Ali mengatakan kalau nanti ada arahan dari pihak-pihak tersebut tentang seperti apa dalam mengantisipasi Omicron ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara siap melaksanakan dalam bentuk skema kolaborasi dengan semua pihak.

Namun sejauh ini antisipasi terhadap Omicron di Jakarta Utara tetap seperti varian COVID-19 sebelumnya, yakni ada dua. Pertama, pengetatan dan penerapan protokol kesehatan, dan kedua menggencarkan vaksinasi.

Baca juga: Hadapi Varian Omicron, Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin Pfizer 2,2 Juta Dosis

Untuk di Jakarta Utara, vaksinasi yang digencarkan menyasar kepada usia 12 tahun ke atas, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, serta anak usia 6-11 tahun.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara ke-88 Konfirmasi Omicron, Vaksinasi Harus Digalakkan

"Usia 12 tahun ke atas kini pencapaiannya sudah 81 persen dari jumlah warga yang ada. Tapi untuk anak 6-11 tahun, ini masih proses berjalan terus ke sekolah-sekolah, jumlahnya belum dapat angka lengkap. Tapi total semua di Jakarta Utara berdasarkan data Dukcapil ada 204.009 vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun," kata Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya