Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto , Ivan Yoko Wibowo mengatakan, dalam berkas kasus pencabulan dengan tersangka tidak ditemukan adanya fakta dan alat bukti baru.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami menyatakan lengkap formal dan material, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, fakta baru perkara ini tidak ada, korban lebih dari empat orang,” kata Ivan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
JPU menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 undang undang perlindungan anak Ayat 3 dan Pasal 81 undang undang perlindungan anak ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun, karena tersangka merupakan guru atau pendidik.
(Awaludin)