Cabuli 4 Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Sholahudin, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 07:57 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

MOJOKERTO - Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada santrinya. Dalam pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 lalu kepada empat santrinya.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto, melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Muklis, seorang ustad guru ngaji yang juga pengasuh tempat pendidikan Alquran, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat santrinya.

Baca juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?

Pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus pencabulan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, karena berkas pencabulan terhadap empat santri di tempat pendidikan Alquran, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya