JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka lainnya terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap berinisial B.
"Sudah ditangkap, inisial B,” kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.
"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu.