Catat, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang Selama Nataru

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 16:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan orang di ruang-ruang publik. Salah satunya, pemerintah melarang adanya kerumunan lebih dari 50 orang selama nataru.

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi Nataru bersama kementerian dan lembaga terkait, secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Larangan untuk berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama nataru.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya