Pada 2020, lebih dari 160 orang, sebagian besar adalah pendatang, meninggal dalam salah satu bencana terburuk di Hpakant setelah limbah pertambangan runtuh ke danau.
Undang-undang penambangan batu permata baru disahkan pada 2018, tetapi para kritikus mengatakan pemerintah memiliki terlalu sedikit inspektur dengan otoritas terbatas untuk menghentikan praktik ilegal.
Perdagangan batu giok Myanmar dilaporkan bernilai lebih dari USD30 miliar (Rp428 triliun) per tahun, dengan Hpakant menjadi lokasi tambang batu giok terbesar di dunia.
(Rahman Asmardika)