Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Miris!

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 22 Desember 2021 16:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku.

"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi, Rabu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya