JAMBI - Seorang ayah nekat memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Akibat perbuatan ayah tirinya itu yakni YPI (29), korban saat ini hamil 33 minggu (8 bulan).
Peristiwa itu terjadi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan penangkapan YP atas dasar laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12/2021).
"Pelaku YP ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Rabu (22/12/2021) siang," ucapnya.
Terbongkarnya kasus ini, setelah ibu korban pada November lalu merasa curiga atas perubahan tubuh anaknya yang tidak seperti biasanya.
Kemudian, ibu korban meminta adiknya untuk membujuk korban. Akhirnya, korban dengan terbata-bata menceritakan kejadian yang dialaminya.
Bukan hanya itu, anak di bawah umur tersebut juga mengaku sudah dalam kondisi hamil. Mendengar pengakuan itu, sontak saja membuat kaget ibu korban.
Lebih mengejutkan lagi, saat diketahui yang menghamili korban adalah ayah tirinya sendiri.
"Korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya, yakni YP," ucap Amradi.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya terhadap anaknya, ibu korban bersama korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.
Tidak membuang waktu lagi, Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah hamil dengan usia kandungan 33 minggu.
Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus Ibu Muda Ngaku Diperkosa 4 Pria, Alasannya Terungkap
"Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya," tuturnya.