Dari hasil pemeriksaan YP, dalam melakukan aksi tidak senonohnya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada di rumah.
Ironisnya, setiap ingin melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman 'MAU AYAH AMBIL PISAU'.
"Ancaman perkataan tersebut yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya," ucap Amradi.
Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Tidak hanya itu, YP diganjar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)