JAKARTA - Pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap. Pelaku merupakan tiga orang oknum anggota TNI AD.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari dua aturan hukum yang berbeda. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Prantara melalui keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya itu, Prantara menuturkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI menambahkan hukuman tambahan. Adapun hukuman tambahan yakni pemecatan dari kedinasan.