Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Disangkakan Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Nagreg

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 23:07 WIB
Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)
Share :

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Negreg, Kabupaten Bandung merupakan oknum anggota TNI AD. Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

"Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ujar Arie.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya