Warga Jaksel Ingin Dapat KTP Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya...

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 14:49 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejauh ini baru berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Selatan dalam melakukan integrasi data kependudukan tersebut, bersama dengan KUA Kementrian Agama wilayah Jakarta Selatan. Integrasi tersebut dilakukan guna memudahkan warga dalam mendapatkan data kependudukannya yang baru.

"Jadi, statusnya terbaru dengan KTP dan KK telah teregistrasi dengan status kawin tercatat," katanya.

Baca juga:   4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Rasulullah

Dia menambahkan, pasangan yang menikah pada Jumat (24/12/2021) hingga seterusnya di Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP dan KK baru. Sedangkan pasangan yang sudah menikah sebelum hari Jumat (24/12/2021) ini dan ingin memperbaharui statusnya itu bisa datang ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna pengurusannya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya