TNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Setimpal

Riezky Maulana, Jurnalis
Sabtu 25 Desember 2021 18:50 WIB
Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna (foto: dok TNI)
Share :

Ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP juncto 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Adapun ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Kemudian, adapula Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 (Laka Lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya