Kubu Azis Syamsuddin Protes atas 3 Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 12:17 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Azis Syamsuddin. (Foto : MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memprotes tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Kubu Azis menilai ketiga saksi dari jaksa KPK tidak relevan dengan perkara.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Menurut kubu Azis Syamsuddin, ketiga saksi tersebut tidak mengetahui terkait kasus pengurusan perkara terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Terkait saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui. Setelah kami membaca berita acara pemeriksaan, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin," protes salah satu tim penasihat hukum Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Tim penasihat hukum Azis berpendapat, ketiga saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK merupakan pihak-pihak yang kerap memberikan keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Karena itu, kubu Azis menganggap keterangan para saksi melenceng dari surat dakwaan.

"Kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, otomatis perkaranya tidak dalam status lidik, tapi sidik," ucap salah satu tim penasihat hukum Azis.

Tim jaksa KPK menekankan, keterangan tiga saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin. Sebab, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sebagai upaya untuk menghilangkan namanya dalam perkara suap pengadaan DAK Lampung Tengah.

Baca Juga : Istri Maju Pilkada, Mantan Bupati Lamteng Pernah Minta Bantuan Uang ke Azis Syamsuddin

"Dalam surat dakwaan sudah jelas disampaikan bahwa pemberian tersebut terkait dengan pengurusan DAK lampung tengah," ujar jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya