Setahun Pembubaran FPI, Mahfud MD: Terasa Hidup Nyaman Sekarang

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 16:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu dampak positif dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. FPI sendiri resmi dibubarkan pada 30 Desember 2020.

Kata dia, pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, masyarakat pun senang atas hal tersebut.

"Kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada. Sesudah itu kan masyarakat senang," tutur Mahfud dalam diskusi daring dikutip, Senin (27/12/2021).

Kesenangan dari masyarakat itu pun, sambung Mahfud membuat kehidupan menjadi nyaman. Tak hanya itu, dikatakan Mahfud, stabilitas politik di Tanah Air menjadi stabil.

Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Perayaan Natal Tahun ini Berjalan Aman dan Damai

"Ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan, maka politik stabil," ungkapnya.

Mahfud memastikan pemerintah tidak salah membubarkan FPI. Menurutnya, pemerintah sma asekali tidak mau ada kelompok yang menimbulkan kekerasan merajalela di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Mafud MD: Saya Gembira Dapat Laporan Natal Berjalan Kondusif

"Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas," jelasnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT. Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020.

Baca juga: Mahfud MD Jadi Khatib Sholat Jumat di Mako Brimob, Lalu Meninjau Pengamanan Gereja

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya