Diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT. Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Khatib Sholat Jumat di Mako Brimob, Lalu Meninjau Pengamanan Gereja
(Fakhrizal Fakhri )