Lalu, pada bulan Januari 2019, BPD Jateng Cabang Blora telah menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13.200.000.000. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ.
"Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ucap Cahyono.
Menurutnya, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT. GMP.
Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 %, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17.500.000.000.
"Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek Flfiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," tutur Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Arief Setyadi )